Berawal dari Utang Piutang, Berujung Laporan Penganiayaan, Kuasa Hukum Pertanyakan Ruang Restorative Justice

PALI — TS.COM // Perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Silatonga (42), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mendapat sorotan dari kuasa hukumnya.

Kasus tersebut disebut bermula dari persoalan utang piutang yang kemudian berkembang menjadi percekcokan hingga dugaan pemukulan terhadap Putia (34).

Kini, perkara itu telah bergulir ke penyidik Polres PALI dan Silatonga disebut telah menerima pemanggilan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Di tengah proses tersebut, kuasa hukum Silatonga meminta penyidik mempertimbangkan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) apabila perkara tersebut memang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Permintaan tersebut bukan tanpa dasar. Polri sendiri telah menempatkan keadilan restoratif sebagai salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara tertentu, khususnya perkara yang memenuhi persyaratan RJ. Bahkan dalam arahannya pada Rakernis Reskrim 2026, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya penegakan hukum yang responsif, beretika, berkeadilan, serta membuka ruang keadilan restoratif di berbagai tingkatan.

Namun demikian, penerapan RJ bukan berarti setiap perkara otomatis harus dihentikan. Polri menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme tersebut tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam konteks perkara Silatonga, kuasa hukum menilai persoalan tersebut masih memiliki ruang untuk diselesaikan secara kekeluargaan apabila kedua belah pihak bersedia berdamai.

Advokat Puput Warsono, S.H. (C), M.H., C.Med., C.HT., selaku kuasa hukum Silatonga, mempertanyakan proses mediasi yang menurut keterangannya sempat dilakukan melalui komunikasi telepon seluler.

“Kita meragukan jika terdapat usulan mediasi melalui telepon. Kami berharap ada langkah jemput bola, misalnya berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas untuk mempertemukan kedua belah pihak secara langsung,” ujar Puput dalam keterangannya, 16 Agustus 2026.

Menurutnya, mediasi melalui komunikasi jarak jauh dinilai belum cukup untuk menggali persoalan secara utuh. Ia berharap penyidik dapat mempertemukan pihak-pihak yang berperkara sehingga duduk persoalan dapat dibicarakan secara langsung.

Kuasa hukum juga mengaku khawatir proses perkara justru terus berjalan tanpa terlebih dahulu mengoptimalkan ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

“Yang kami khawatirkan, penyidik hanya menyampaikan permintaan pelapor melalui telepon seluler. Mediasi akhirnya tidak berjalan, kemudian beberapa hari setelah itu muncul surat pemanggilan dari penyidik. Klien kami merasa berada dalam posisi yang mengarah pada proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat proses hukum. Namun, menurutnya, penyidik juga memiliki ruang untuk melihat persoalan secara lebih komprehensif dan mempertimbangkan penyelesaian yang memulihkan hubungan kedua pihak apabila seluruh persyaratan RJ terpenuhi.

“Kami berharap profesionalisme tim penyidik Polres PALI dalam menangani perkara klien kami dapat mengedepankan Restorative Justice apabila memang memenuhi ketentuan. Jangan sampai persoalan yang masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan justru berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan,” tegas Puput. (TIM)

Related posts

Leave a Comment